KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN PACITAN |
|
|
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN
|
- Sekretariat daerah adalah unsur staf kabupaten dipimpin oleh seorang sekretaris daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati.
- Sekretariat daerah mempunyai tugas : melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah.
- Sekretariat daerah mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah kabupaten.
- Penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
- Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerinahan daerah kabupaten.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas fungsinya.
- Asisten sekretaris daerah berada dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris daerah
- Bagian berada dibawah dan bertanggung jawab kepada asisten yang membawahi
- Sub bagian berada dibawah dan bertanggung jawab kepada bagian yang membawahi
|
| DINAS DAERAH KABUPATEN |
- Dinas daerah adalah unsur pelaksana pemerintah kabupaten dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati
- Dinas daerah mempunyai tugas : melaksanakan kewenangan otonomi daerah kabupaten dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi
- Dinas daerah mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum
- Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dan cabang dinas dalam lingkup tugasnya
- Pada dinas kabupaten dibentuk cabang dinas dan unit pelaksana teknis dinas, berfungsi melaksanakan sebagian tugas dinas yang mempunyai wilayah kerja di kecamatan
- Cabang dinas dan unit pelaksana teknis dinas dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada kepala dinas dan secara operasional dikoordinasikan oleh camat
|
| LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN |
- Lembaga teknis daerah adalah unsur penunjang pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati
- Lembaga teknis mempunyai tugas : membantu bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di bidangnya
- Lembaga teknis mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Lembaga teknis dapat berbentuk badan dan atau kantor
|
| SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN |
- Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan terhadap DPRD kabupaten dipimpin oleh seorang sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh sekretaris daerah kabupaten
- Sekretariat DPRD mempunyai tugas :
memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD kabupaten
- Sekretariat dewan mempunyai fungsi :
- Fasilitasi rapat anggota DPRD kabupaten
- Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD kabupaten
- Pengelolaan ketatausahaan DPRD kabupaten
|
trims infonya ya… sangat berguna bagi saya. salam kenal
oke sama”
salam kenal jg
Thank’s . . . .
are you a girl ???