PRINSIP-PRINSIP PEMBERIAN OTONOMI DAERAH
1

Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman

2 Otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab
3 Otoda yang luas dan utuh untuk Kabupaten, Otoda yang terbatas untuk Propinsi
4 Sesuai dengan konstitusi sehingga terjamin hubungan serasi antara Pusat dan Daerah
serta antar Daerah
5 Lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom sehingga dalam kabupaten tidak ada wilayah administrasi
6 Peningkatan peran dan fungsi Badan Legislatif Daerah wilayah administrasi
7 Asas dekonsentrasi diletakkan pada Propinsi sebagai wilayah administrasi
8 Asas Tugas Pembantuan diberikan dari Pemerintah kepada Daerah serta dari Pemerintah dan Daerah kepada Desa